Kuasa Hukum Keluarga Korban Sambut Baik Vonis Seumur Hidup untuk Waldi

Kuasa hukum keluarga korban, Alis Santalia, S.H., M.H., bersama keluarga almarhumah Erni Yuniati, korban pembunuhan oleh eks polisi Waldi.

Kuasa hukum keluarga almarhumah Erni Yuniati, Alis Santalia, S.H., M.H., menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Waldi Adiyat, mantan anggota Polri yang pernah bertugas di Divisi Propam Paminal Polres Tebo, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Erni Yuniati.

Menurut Alis Santalia, putusan tersebut menjadi bukti bahwa hukum tetap ditegakkan tanpa memandang latar belakang maupun jabatan seseorang.

“Alhamdulillah, keadilan telah berbicara. Putusan ini membuktikan bahwa hukum tidak mengenal pangkat dan jabatan,” ujar Alis Santalia kepada Bungo Today, Rabu (8/7/2026).

Ia menilai, status terdakwa sebagai mantan personel Propam yang memiliki tugas mengawasi disiplin dan etika anggota kepolisian justru membuat perbuatannya semakin mencederai kepercayaan publik.

“Sebagai mantan anggota Propam yang bertugas mengawasi etika kepolisian, perbuatan terdakwa merupakan pengkhianatan yang sangat serius terhadap institusi dan kepercayaan masyarakat,” katanya.

Atas putusan tersebut, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang dinilai telah memberikan putusan yang adil sesuai fakta persidangan.

“Kami selaku kuasa hukum keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas keberanian dan keadilannya. Inilah keadilan yang kami perjuangkan untuk Erni,” ungkapnya.

Alis mengakui, selama proses hukum berlangsung keluarga korban berkali-kali mengungkapkan harapan agar pelaku dijatuhi hukuman mati sebagai bentuk keadilan atas hilangnya nyawa korban. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan yang telah menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

“Meskipun keluarga korban berulang kali mengharapkan ‘nyawa dibalas nyawa’, kami berharap putusan ini dapat menjadi sedikit obat bagi luka mendalam yang dirasakan keluarga almarhumah Erni Yuniati,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Alis juga meluruskan pemahaman masyarakat mengenai pidana penjara seumur hidup. Menurutnya, hukuman tersebut berarti terpidana akan menjalani masa pidana hingga akhir hayatnya.

“Perlu kami luruskan kepada masyarakat, penjara seumur hidup artinya terdakwa akan mendekam di dalam penjara hingga akhir hayatnya, tanpa ada batas waktu bebas,” jelasnya.

Ia menambahkan, pidana penjara seumur hidup tidak dapat diubah menjadi pidana penjara dengan jangka waktu tertentu melalui remisi.

“Bagi keluarga korban, putusan ini memberikan kepastian bahwa pelaku pembunuhan terhadap Erni Yuniati tidak akan kembali menghirup udara bebas selama ia masih hidup,” tutup Alis. (btc)