Lagi, Kurir Sabu Asal Aceh Tujuan Bungo Dicokok Polisi

Kapolres Bungo AKBP M Lutfi melakukan konferensi pers ungkap kasus penangkapan kurir sabu asal Aceh dan seorang warga Bungo, Senin (16/11/2020).

Muara Bungo, bungotoday.com – Satresnarkoba Polres Bungo kembali meringkus dua kurir narkotika jenis sabu asal Aceh dan seorang warga Bungo yang akan menerima paket barang haram tersebut, Senin (16/11/2020).

Ketiga pelaku itu yakni, SU (32) dan AM (53) asal Aceh Utara yang hendak mengantarkan sabu–sabu kepada AI (25) warga Kecamatan Bathin II Pelayang yang diketahui merupakan target operasi Satresnarkoba Polres Bungo.

Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Luthfi didampingi Kasat Narkoba Polres Bungo AKP Septa Badoyo mengatakan, penangkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki dari Aceh dengan tujuan Bungo sedang membawa Narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan kendaraan umum.

“Dua orang kurir narkoba asal Aceh sedang membawa paket yang berisikan sabu–sabu dengan berat bersih 393.16 gram, disimpan dalam dua botol sampo. Mereka pergi dengan kendaraan umum, barang akan diantarkan ke Bungo, namun berhasil digagalkan,” ungkap AKBP Mokhamad Lutfi saat konferensi pers di Mapolres Bungo, Senin (16/11/2020).

“Dari keterangan salah satu kurir, paket sabu disepakati akan diserahkan di Simpang 4 KM 44 Muara Bungo,” urai Kapolres.

Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba memancing laki-laki yang akan menerima paket sabu tersebut. Tak lama laki-laki yang merupakan warga Pelayang itu berhasil diamankan. Tim pun langsung membawa ketiga pelaku berserta barang bukti ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo dan atau 112 ayat (2) Jo UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda satu milyar rupiah. (ldy)