Muara Bungo, bungotoday.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bungo menggelar sosialisasi “Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)” di ruang Cempaka Kuning Bappeda Bungo, Senin (27/8/2018).
Sosialisasi tersebut ditujukan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara), 10 Partai Politik, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, OKP, LSM dan Ormas.
Selain itu, hadir juga Pelajar/Mahasiswa (pemilih pemula), Komisioner KPU, Perguruan Tinggi di Kabupaten Bungo, Organisasi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Gabungan Organisasi Wanita (GOW). Total peserta yang hadir berjumlah 90 orang.
Kepala BPBD Kesbangpol Kabupaten Bungo H. Indones mengatakan bahwa sosialisasi ini di selenggarakan guna memberikan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat, dalam membangkitkan semangat Nasionalisme serta memahami Substansi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum 2019.
Sekda Bungo H. Ridwan Is dalam sambutannya, menerangkan bahwa peran masyarakat merupakan bagian penting dalam Pemilu. Pertimbangan rasional menjadi pemilih cerdas harus terus disosialisasikan.
“Suksesnya Pemilu tidak hanya tergantung pada integritas penyelenggara dan pesertanya saja, namun juga dukungan seluruh pemangku kepentingan Pemilu. Pasal 434 UU nomor 7 tahun 2017, mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi kelancaran penyelenggaraan Pemilu,” ujar Sekda Bungo Ridwan Is.
Sekda juga menambahkan, sosialisasi tersebut diharapkan dapat mewujudkan kesamaan persepsi serta sinergitas para pemangku kepentingan sehingga banyak masyarakat lebih antusias memilih secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. (jsh)