Muara Bungo – Mulai tanggal 1 April 2023, Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Bungo akan menindak anak di bawah umur yang membawa kendaraan ke sekolah. Bahkan, anggota kepolisian akan mengunjungi sekolah yang ada di Bungo.
Kasatlantas Polres Bungo Iptu Steffan Thomas Lumowa mengatakan bahwa pihaknya sudah bersurat ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo dan sejumlah sekolah terkait larangan anak di bawah umur yang belum memiliki SIM membawa kendaraan baik motor maupun mobil ke sekolah.
“Kami terus melakukan sosialisasi, namun jika nantinya masih ada pelanggaran, jangan protes jika personel kita tiba-tiba ke sekolah,” ujar Steffan, Senin (13/3/2023).
“Larangan tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 77 Ayat 1, dan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ,” lanjutnya.
Menurut Kasatlantas, dampak dari anak di bawah umur membawa kendaraan ke sekolah mengkhawatirkan keselamatan, baik dirinya sendiri maupun orang lain. Pihaknya juga mengharapkan dukungan dan kerja sama dari orang tua siswa.
Seperti diketahui, anak di bawah umur yan membawa motor ke sekolah menjadi salah satu keluhan warga di kegiatan Jumat Curhat Polres Bungo. Menurut warga, anak di bawah umur belum memiliki kematangan dan kedisiplinan berlalu lintas. (btc)