Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Karung Ditangkap Polisi, Ternyata Abang Korban

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro saat interogasi pelaku pembunuhan mayat dalam karung usai memberikan keterangan pers di Mapolres Bungo, Sabtu (26/2/2022).

Muara Bungo – Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Intan (53) warga Tepian Danto, kecamatan Jujuhan Ilir, yang mayatnya ditemukan warga membusuk dalam karung beberapa waktu lalu.

Dari keterangan kepolisian, pelaku bernama Ridwan (58), yang tak lain merupakan kakak kandung korban. Lantaran cekcok dengan korban perlaku tega menghabisi nyawa sang adik.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro membenarkan bahwa pelaku pembunuhan sudah ditangkap Sat Reskrim Polres Bungo ketika pelaku hendak melarikan diri ke hutan di Kabupaten Merangin, Kamis (24/2/2022) lalu.

“Pelaku ditangkap di Kecamatan Jangkat Merangin, saat pelaku hendak melarikan diri ke hutan wilayah setempat. Pelaku ditangkap di daerah pedalaman, dan pelaku ini masih orang dekat korban,” kata AKBP Guntur, Sabtu (26/2/2022).

Dikatakannya, pelaku Ridwan mengaku tega membunuh adiknya itu karena korban tak mau mendengar saran darinya.

“Akibatnya, korban mengalami luka di bagian tubuh akibat sayatan parang dari pelaku. Tak cuma itu, pelaku menusuk tubuh korban beberapa kali memastikan kalau korban tewas,” ujar Guntur.

Setelah itu, korban dimasukkan kedalam karung plastik dan diseret ke rawa.

Setelah diseret ke rawa lalu mayat yang ada di dalam karung ditutupi dedaunan yang ada di rawa.

“Pelaku juga merupakan residivis kasus cabul serta kasus penganiayaan. Pelaku dijerat pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman seumur hidup,” tegas Kapolres. (zra)