Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Bungo Terancam 7 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Hendra saat mengungkap kasus pencurian kotak amal Masjid Al-Ikhwan, Selasa (28/1/2020).

Muara Bungo, bungotoday.com – Satuan Reskrim Polres Bungo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kotak amal Masjid Al-Ikhwan, yang berada di Jalan Guru, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Selasa (28/1/2020).

Tim Jatanras Satreskrim Polres Bungo sebelumnya berhasil menangkap pelaku, Senin (27/1/2020) kemarin, di Simpang Soumel, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas.

Baca Juga: Aksinya Terekam CCTV, Pencuri Kotak Amal Masjid di Bungo Ditangkap Polisi

Dari keterangan kepolisian, pelaku bernama Roby (25), warga Pancuran Gading, RT 12, Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Hendra menjelaskan aksi pelaku mencuri kotak amal tersebut terekam CCTV Masjid pada 24 Desember 2019 lalu dan videonya sempat viral di media sosial.

Aksi pelaku yang terekam CCTV saat mengambil sejumlah uang dalam kotak amal Masjid Al-Ikhwan.

“Pelaku sudah mempersiapkan alat untuk mencongkel kotak amal tersebut, dengan menggunakan obeng dan kunci pas. Akhirnya pelaku berhasil mengambil uang dari dalam dua kotak amal di dalam Masjid (Al-Ikhwan). Dengan total kerugian Rp 5-7 juta,” terang AKP Hendra saat konferensi pers di Mapolres Bungo.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku, yakni sepasang sepatu Ardiles dan celana jeans warna biru, digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

Dalam press release tersebut diterangkan kronologis kejadian, bermula saat pelaku Roby (25) menuju TKP atau Masjid Al-Ikhwan di Jalan Guru, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, pada hari Selasa, 24 Desember 2019 lalu, sekitar pukul 8.30 WIB.

Pelaku kemudian memarkirkan motornya di depan Masjid lalu masuk melalui pintu utama Masjid. Kemudian dia menuju kotak amal, mencongkelnya dengan menggunakan obeng dan kunci pas yang sudah ia siapkan. Pelaku pun kabur setelah berhasil mengambil sejumlah uang dari dalam kotak amal.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUHP. “Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim AKP Hendra.

AKP Hendra juga mengatakan bahwa pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut apakah ada kaitannya dengan pencurian kotak amal Masjid lainnya di Muara Bungo. (gie)