Penetapan Status Desa Ditandatangani, Tercatat 3 Dusun di Bungo Sangat Tertinggal

Saat Penandatanganan penetapan status desa diruang kerja kepala Bappeda Kabupaten Bungo, Senin (16/4/2018).

Rimbo Tengah, bungotoday.com Pemerintah Kabupaten Bungo  melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Dusun (DPMD) melakukan penandatanganan berita acara bersama diruang kerja Kepala Bappeda, Senin (16/4).

Dimana penandatanganan tersebut merupakan penetapan status desa yang dibuat oleh koordinator tenaga ahli Kabupaten, ikut menandatangani dalam berita acara mengetahui kepala bapeda Ir. Syafrizal, Kepala DPMD Taufik Hidayat, SE. MM, TA TTG Rhonal Febrian, SP.

Dalam berita acara tersebut berisi, telah dilakukan pengukuran Indeks Desa Membangun (IDM) sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemuktahiran status perkembangan desa.

Tercatat dari 141 Desa/Dusun Hasil Pemuktahiran Indeks Desa Membangun Kabupaten Bungo Tahun 2018, Sangat Tertinggal 3 Desa/Dusun, Tertinggal 71 Desa/Dusun, Berkembang 55 Desa/Dusun, Maju 10 Desa/Dusun dan Mandiri 1 Desa/Dusun Yakni Desa/Dusun Purwasari Kecamatan Pelepat Ilir.

Rhonal Febrian Koordinator Tenaga Ahli Kabupaten saat diwancarai media bungotoday.com melalui telepon seluler WhatsApp (WA) mengunkapkan terima kasih banyak kepada semua pihak yang sudah bekerja penuh sehingga penandatanganan berita acara penetapan status desa berdasarkan IDM 2018 telah memenuhi hasil dan berjalan lancar.

Ditambahkan Rhonal berita acara yang telah ditandatangani serta hasil IDM Kabupaten Bungo tersebut, “akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jambi selanjutnya akan dibawa kepusat Jakarta untuk diserahkan kepada Bapak Presiden Jokowi”, Tegas Rhonal.

Reporter : M.Daniel