Permainkan Harga dan Timbun Masker Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 M

bungotoday.com – Pemerintah akan menindak tegas jika ada permainan harga oleh para pedagang atau distributor yang menjual harga kebutuhan sehari-sehari dan masker di atas harga kewajaran.

Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menuturkan, perlakukan yang merugikan masyarakat tersebut, kata Daniel sudah tertuang dalam Undang-undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Apabila ada permainan oleh para distributor dan pedagang yang mempermainkan harga, maka kami akan lakukan penindakan. Menangkap dan memeriksa mereka mengenakan Undang-undang perdagangan, (tentang) penimbunan,” ujar Daniel, Selasa (3/3/2020), dikutip dari laman NCBC Indonesia.

Diketahui, Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang. (cnbc)