Pesta Pernikahan di Bungo Sudah Boleh Digelar, Ini Syaratnya

Ilustrasi.

Muara Bungo, bungotoday.com – Bupati Bungo Mashuri telah mengeluarkan Perbup Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman dari Covid-19 dalam Kehidupan Sehari-hari di Kabupaten Bungo. Dalam peraturan itu, pesta pernikahan kembali diizinkan dengan aturan yang telah ditetapkan.

Seperti tercantum dalam Surat Edaran Bupati Bungo, Selasa (23/6/2020), pelaksanaan kegiatan sosial dan budaya khususnya pesta pernikahan/perkawinan dan sejenisnya harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Meminimalisir jumlah undangan sehingga tidak terjadi pengumpulan orang dalam skala besar.

2. Setiap undangan maupun tuan rumah selama pelaksanaan kegiatan agar senantiasa menggunakan masker.

3. Tuan rumah harus menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun di depan pintu masuk serta hand sanitizer di setiap ruangan dan lokasi kegiatan.

4. Orang yang sedang mengalami demam, batuk/pilek nyeri tenggorokan/ sesak nafas diharapkan tidak menghadiri undangan pesta parkawinan/penikahan.

5. Membersihkan dan melakukan disinfeksi (penyemprotan cairan disinfektan, red) pada tempat kegiatan pesta sebelum acara dimulai.

6. Menjaga jarak aman (Physical distancing) paling sedikit 1 (satu) meter antara orang atau undangan.

7. Meniadakan kegiatan hiburan/musik pada malam hari karena berpotensi mendatangkan banyak orang dan sulit untuk dikendalikan untuk menjaga jarak sesuai protokol kesehatan. (btc)