Muara Bungo – Satresnarkoba Polres Bungo menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial YW, RP dan MF di tempat pencucian motor dan mobil yang berada di Tepi Danau, Kelurahan Jaya Setia, kecamatan Pasar Muara Bungo.
Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Bungo IPTU Deki dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bungo, Rabu (8/5/2024), mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual belo narkotika di salah satu cucian motor dan mobil di Tepi Danau, Jaya Setia.
“Atas dasar itu anggota melakukan penyelidikan, dan mendatangi lokasi pada Jumat, 29 Maret sekitar pukul 15.30 WIB. Tim kemudian mengamankan tiga orang laki-laki yang sedang berada di tempat cucian tersebut. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, tim berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di dalam pondok/base camp cucian tersebut,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu dengan berat 1,63 gram, serta 1 buah timbangan digital merek Pocket.
“Tiga orang beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Bungo untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” ungkap IPTU Deki.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No 35 THN 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda satu milyar rupiah.