Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Tanah Sepenggal Lintas

Muara Bungo – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku berinisial FDF (42), warga Desa Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo. Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung Katim Opsnal Polres Bungo Aiptu Ade Candra, bersama anggota Satresnarkoba di sebuah rumah di Sungai Lilin, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan satu orang pria yang kemudian diketahui berinisial FDF.

Saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 18 plastik klip sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Seluruh barang bukti dikumpulkan dan dibawa ke Mapolres Bungo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  • 1 plastik klip besar berisi 8 klip sabu,

  • 1 plastik klip besar berisi 6 klip sabu,

  • 2 plastik klip kecil berisi sabu,

  • 2 plastik klip sedang berisi sabu,

  • 1 sendok sabu dari pipet plastik,

  • 1 bungkus plastik klip kecil,

  • 1 unit handphone merek Samsung warna hitam,

  • 1 dompet warna hitam,

  • uang tunai Rp500.000,

  • 1 lembar kertas putih,

  • serta barang bukti sabu dengan berat bruto 18,85 gram.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, melalui Plt Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, terduga pelaku berinisial FDF beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut. Terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Iptu Bambang JM. (btc/hpb)