Polres Bungo Tangkap 2 Bandar dan 3 Kurir asal Aceh, Barang Bukti 746,73 Gram Sabu

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Bungo dari tangan pelaku.

Muara Bungo, bungotoday.com – Dua bandar narkoba asal Bungo dan tiga kurir asal Aceh berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Bungo di depan Mapolsek Pelayang, Selasa (27/10/2020).

Wakapolres Bungo, Kompol Yudha Pranata, didampingi Kasat Narkoba AKP Septa Badoyo dalam konferensi pers menjelaskan awalnya kurir sabu diringkus oleh petugas saat pelaku hendak membawa narkoba jenis sabu menuju Bungo.

“Awalnya, ada laporan dari masyarakat kalau ada sebuah mobil membawa paket sabu dari Aceh menuju kabupaten Bungo. Tak mau kecolongan satres narkoba bergerak menuju TKP. Tak lama kemudian petugas langsung mengamankan tiga kurir dan barang bukti seberar 746,73 gram,” kata Kompol Yudha.

Kelima tersangka itu yakni, Suhendri (27), warga Tanah Bekali Kecamatan Tanah Sepenggal, Markoni (30) warga Dusun Rambah Kecamatan Tanah Tumbuh, Bungo.

Kemudian, Husen (32) warga Sawang Aceh Utara, Saiful Amri (26) warga Muara Batu Aceh Utara dam Ismadi (22) warga Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara.

Lanjut Wakapolres, setelah ketiga kurir dan barang bukti diamankan petugas dalam kantong asoi plastik warna putih, masing-masing kantong plastik berisi narkoba jenis sabu.

“Tersangka terancam pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Yudha. (zra/btc)