Polres Sampaikan Imbauan pada Pihak SPBU di Bungo, Dampak Baik Dirasakan hingga Pengemudi Truk

Muara Bungo, bungotoday.com – Pihak Kepolisian Resor Bungo menyampaikan imbauan agar pihak Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) menaati aturan yang ada. Kapolres Bungo AKBP, Mokhamad Lutfi menyebutkan, Polres Bungo terus mengimbau pihak SPBU dan masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi. Bahkan, imbauan ini juga disampaikan melalui spanduk yang dipasang pada seluruh SPBU yang ada di Kabupaten Bungo.

“Kita selalu mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” kata Lutfi.

Dia menekankan, jika masih kedapatan ada yang melanggar, pihaknya akan melakukan tindakan tegas. Berdasarkan aturan yang ada, penyalahgunaan tersebut ancamannya 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp 60 milyar.

Menurutnya, saat ini rata-rata pihak SPBU di Kabupaten Bungo telah menaati imbauan tersebut. Hal ini pun memberi dampak baik pada masyarakat, khususnya pengemudi.

Rudy, seorang pengemudi truk mengatakan, dengan tersedianya solar bersubsidi hingga sore dan malam hari ini berdampak posisitif pada pengemudi. Bahkan, untuk pengisian BBM sekarang tidak perlu lagi menunggu antrean.

“Kami sekarang sangat merasa senang. Biasanya solar pagi hari sudah habis. Itu pun harus menunggu antrean hingga satu jam. Kalau sudah habis, kami terpaksa isi solar eceran atau (BBM) yang nonsubsidi. Kalau sekarang sudah lancar,” ucap Rudy, Sabtu (23/1)

Sebagai salah satu anggota komunitas Persaudaraan Pengemudi Truk Indonesia (PPTI), Rudy mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap para pelangsir dan penimbun BBM bersubsidi.

“Saya mewakili keluarga besar PPTI mengucapkan terima kasih pada Polres Bungo yang giat melakukan penertiban dan penindakan terhadap para pelangsir BBM. Kami para pengemudi sangat merasakan dampak positifnya saat ini,” tutupnya. (ldy)