Satresnarkoba Polres Bungo Berhasil Amankan 500 Gram Sabu dan 900 Gram Ganja

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram saat memberi keterangan dalam konferensi pers ungkap kasus narkotika di Mapolres Bungo, Jumat (12/5/2023).

Muara Bungo – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo berhasil mengamankan 500 gram sabu dan 900 gram ganja kering siap edar.

Saat konferensi pers, Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Renovasi dan Kasi Humas Polres Bungo AKP M Nur, menjelaskan bahwa penangkapan dua pelaku tindak pidana narkotika berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.

“Untuk pelaku kurir sabu yakni M Nasir (47), merupakan warga Vila Cendana Mas Blok G 15 Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tanayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dia membawa 500 gram sabu dengan menggunakan sepeda motor,” ungkap AKBP Bram saat pers rilis di Mapolres Bungo, Jumat (12/5/2023).

Sedangkan pelaku kedua, Efendi Yusuf (42) merupakan warga Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo. Dia diringkus polisi karena akan melakukan transaksi ganja dari Sumbar yang akan diedarkan di wilayah Bungo. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 900 gram ganja kering.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika No 35 Tahun 2009  dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda Rp 1 Miliar. (btc/hpb)