Muara Bungo, bungotoday.com – Kampanye yang dilakukan oleh tim srikandi kabupaten Sudirman-Erik dihentikan. Kampanye berlangsung di Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko dihentikan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu).
Anggota Panwaslu Kecamatan Bathin II Babeko, Hussein Al Khabsyari, ketika dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya terpaksa menghentikan acara tersebut dikarenakan tak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.
Hussein Al Khabsyari, mengatakan, acara yang dihentikan tak dihadiri oleh kandidat, hanya dihadiri ketua tim srikandi kabupaten SZ-Erik, Dyan Ike.
“STTP tidak ada, yang ada cuma surat dari gugus Covid-19 dan memenuhi syarat. Karena STTP tak ada maka kita hentikan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, penghentian sesuai dengan PKPU 13 2020. Jika memang ada STTP pihaknya tidak akan melarang dan menghentikan acara.
Dalam penghentian acara srikandi SZ-Erik, dilakukan oleh dua anggota Panwaslu Kecamatan, Babinsa dan juga oleh Kanit Reskrim serta anggota Polsek Babeko. (ldy)