Tidak Diizinkan Pinjam, Pria di Bungo Ini Bawa Kabur Sepeda Motor

Muara Bungo, bungotoday.com – Seorang pria yang diduga melakukan pencurian ditangkap polisi, Kamis (4/2/2021) pagi kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB. Kapolres Bungo, AKBP M Lutfi melalui Kapolsek Bathin II Pelayang, Iptu Jecki Arman mengonfirmasi, tersangka yang ditangkap berinisial EA alias Erwin (31), warga Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.

“Tersangka ditangkap dengan barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki FU tanpa nomor polisi dan BPKP,” sebut Kapolsek, Jumat (5/2/2021).

Masih dari keterangan Kapolsek, pencurian itu terjadi pada 25 Juli 2020 lalu, Sabtu malam sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka hendak meminjam sepeda motor milik korban bernama Aan di rumahnya, di Desa Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang.

Korban saat itu tidak memperbolehkan dengan alasan sepeda motor itu dalam kondisi rusak. Saat korban ke belakang rumah, dia mendengar suara sepeda motornya menyala, namun saat korban kembali tersangka dan sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Korban sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang membawa kabur sepeda motornya, namun tidak berhasil.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000,” ujar Jecki.

Erwin baru ditangkap pada Kamis kemarin setelah pihak kepolisian mendapat informasi keberadaan di rumahnya di Dusun Peninjau.

Saat ini tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dan diamankan di Polres Bungo untuk proses lebih lanjut.(ldy)