Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan. Bantuan ini bertujuan membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga sekaligus meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
PKH termasuk dalam skema bantuan tunai bersyarat (Conditional Cash Transfer/CCT). Artinya, keluarga yang menerima bantuan wajib memenuhi beberapa kewajiban yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Saat ini penetapan penerima PKH menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data nasional untuk penyaluran bantuan sosial.
Bantuan PKH disalurkan empat kali dalam satu tahun melalui bank penyalur atau kantor pos.
Komponen Penerima PKH
Keluarga penerima manfaat PKH ditentukan berdasarkan komponen yang ada dalam keluarga. Komponen tersebut meliputi:
- Ibu hamil atau nifas
- Anak usia dini (0–6 tahun)
- Anak sekolah SD/sederajat
- Anak sekolah SMP/sederajat
- Anak sekolah SMA/sederajat
- Penyandang disabilitas berat
- Lanjut usia
- Korban pelanggaran HAM berat beserta keluarganya
Komponen korban pelanggaran HAM berat mulai dimasukkan dalam program PKH sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat.
Kewajiban Penerima PKH
Keluarga penerima manfaat wajib memenuhi beberapa kewajiban sesuai dengan komponen yang dimiliki, antara lain:
1. Bidang kesehatan
- Ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin di fasilitas kesehatan.
- Balita dan anak usia dini wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan dan pemantauan tumbuh kembang di posyandu atau fasilitas kesehatan.
2. Bidang pendidikan
- Anak usia sekolah wajib terdaftar dan aktif bersekolah.
- Anak harus memenuhi tingkat kehadiran minimal sesuai ketentuan.
3. Bidang kesejahteraan sosial
- Lansia dan penyandang disabilitas berat mendapatkan perawatan serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.
Selain itu, keluarga penerima manfaat juga mengikuti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) bersama pendamping PKH setiap bulan.
Besaran Bantuan PKH
Besaran bantuan PKH berbeda-beda sesuai komponen penerima. Secara umum indeks bantuan adalah sebagai berikut:
Besaran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan berdasarkan komponen yang terdapat dalam keluarga penerima manfaat. Indeks bantuan yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per 3 bulan)
- Anak usia dini 0–6 tahun: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per 3 bulan)
- Anak sekolah SD/sederajat: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per 3 bulan)
- Anak sekolah SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per 3 bulan)
- Anak sekolah SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per 3 bulan)
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per 3 bulan)
- Lanjut usia: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per 3 bulan)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per 3 bulan)
Bantuan PKH disalurkan secara bertahap dalam satu tahun melalui bank penyalur atau kantor pos yang ditunjuk pemerintah.
Sanksi Jika Tidak Memenuhi Kewajiban
PKH juga memiliki mekanisme sanksi bagi keluarga penerima yang tidak memenuhi kewajiban, antara lain:
- Penangguhan bantuan jika kewajiban tidak dilaksanakan.
- Pengurangan bantuan apabila pelanggaran terjadi berulang.
- Pemberhentian sebagai peserta PKH jika keluarga tidak lagi memenuhi syarat atau tidak mengikuti ketentuan program.
Cara Mendaftar untuk Mendapat PKH
Cara mendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) bisa dilakukan dengan 2 cara: secara mandiri atau lewat desa/kelurahan. Berikut langkah yang paling umum dipakai sekarang.
1. Daftar PKH Secara Mandiri
- Download aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store.
- Buat akun baru dengan mengisi:
- NIK sesuai KTP
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Email dan nomor HP
- Upload foto KTP dan selfie memegang KTP untuk verifikasi.
- Setelah akun aktif, login ke aplikasi.
- Pilih menu “Daftar Usulan”.
- Klik “Tambah Usulan” dan pilih anggota keluarga yang akan diusulkan.
- Isi data kondisi ekonomi dan unggah foto rumah.
- Pilih jenis bantuan PKH, lalu kirim usulan.
Data yang diajukan akan diverifikasi oleh pemerintah daerah dan Kementerian Sosial.
2. Daftar PKH Secara Offline (Lewat Desa/Kelurahan)
- Datang ke kantor desa atau kelurahan.
- Bawa dokumen:
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (jika ada).
- Sampaikan ingin diusulkan sebagai calon penerima PKH.
- Data akan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan (musdes/muskel).
- Jika dianggap layak, data akan diverifikasi oleh Dinas Sosial dan Kemensos.
Syarat Utama Penerima PKH
Biasanya keluarga harus memenuhi kriteria berikut:
- WNI dan punya KTP serta KK
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Dalam satu keluarga ada komponen PKH, misalnya:
- ibu hamil atau balita
- anak sekolah SD–SMA
- lansia (≥60 tahun)
- penyandang disabilitas berat.
Catatan penting: Mendaftar tidak otomatis langsung dapat bantuan. Data harus lolos verifikasi dan masuk kuota penerima bansos pemerintah.








