Bawa Sabu dari Pelayang ke Muara Bungo, Pemuda 17 Tahun Ini Ditangkap Polisi

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku RA (17), Kamis (14/1/2021).

Muara Bungo, bungotoday.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo berhasil meringkus seorang residivis narkoba RA (17), warga Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Bungo, Rabu (13/1/2021) malam.

Dari keterangan kepolisian, RA  ditangkap saat tengah membawa paket narkotika jenis sabu dari Pelayang menuju Muara Bungo.

Paur Humas Polres Bungo Iptu M Nur menuturkan, penangkapan berawal dari adanya laporan dari masyarakat.

“Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyisiran dan pengintaian di lokasi. Tidak berselang lama tim melihat pengemudi sepeda motor dengan ciri yang diinformasikan sebelumnya, kemudian tim langsung mengamankannya,” kata Iptu M Nur, Kamis (14/1/2021).

Ditambahkannya, saat hendak diamankan pengendara motor tersebut mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan.

“Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, tim berhasil menemukan barang bukti (paket sabu) yang disembunyikan di dalam jok motor yang dia kendarai,” urai M Nur.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 55 plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 tas ransel, 1 HP dan 1 motor N-Max bernopol BH 4268 UV.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (btc/ldy)