Dalam Tiga Bulan Ini, Polres Bungo Amankan 22 Tersangka Kasus Narkoba

Kapolres Bungo AKBP Morais beserta jajaran saat konferensi pers di Markas Polres Bungo, Jumat (26/7/2019) siang. /Ist

Muara Bungo, bungotoday.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo, kembali berhasil meringkus 22 tersangka penyalahgunaan narkotika dalam rentan waktu tiga bulan, sejak 7 Mei hingga hari ini, 26 Juli 2019.

Kapolres Bungo AKBP Januario Jose Morais S.IK dalam konferensi pers mengungkapkan, dalam kurun waktu 3 bulan pihaknya berhasil mengamankan 22 tersangka penyelahgunaan narkoba dengan 14 kasus. Untuk tersangka laki-laki 20 orang dan perempuan 2 orang.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Untuk barang bukti sabu dari tangan tersangka seberat 16,99 gram dan ganja seberat 292,42 kilo gram. Rata-rata tersangka yang diamankan itu, adalah sebagai pemakai.

“Sedangkan untuk ancaman tersangka yang kita sangkakan, Pasal 114 ayat (1) JO 112 ayat (1) UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Kapolres Morais saat konferensi pers, Jumat (26/7/2019).

Kapolres juga menghimbau, agar seluruh elemen masyarakat bersama-sama berperan aktif melawan narkoba. Apabila melihat ada kegiatan tersebut, maka segera melapor ke pihak Kepolisian setempat.

“Bila generasi muda kita sudah terpengaruh dengan narkoba maka masa depan bangsa akan rusak. Oleh karena itu, mari kita secara bersama-sama mengatasi permasalahan narkoba di Bungo,” ungkap Kapolres. (jsh)