Dari 2019, Polres Bungo Telah Limpahkan 30 Tersangka Kasus PETI ke Kejari

Muara Bungo, bungotoday.com – Dalam upaya memberantas penambangan emas tanpa izin (Peti) di Kabupaten Bungo, Jajaran Polres Bungo selalu intens melakukan sosialisasi untuk pencegahan terjadinya penambangan tanpa izin atau illegal mining.

Di samping itu, Polres juga telah melakukan penindakan terhadap pelaku PETI yang nekat melancarkan aksinya. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji, Kamis (16/7/2020).

AKBP Trisaksono Puspo Aji menerangkan, bahwa Polres Bungo sering kali melakukan sosialisasi dan menyambangi warga, agar tidak melakukan penambangan tanpa izin lagi, serta juga melakukan penindakan terhadap para penambang emas tampa izin (PETI).

“Untuk urusan terkait Penambangan Emas Tampa Izin (PETI), kita Polres Bungo tidak mentolerir bagi siapa saja pelakunya, dan itu komitmen kami sesuai perintah Bapak Kapolda”,  ujar Kapolres.

“Dari Tahun 2019 sampai sekarang ini, berkas perkara yang telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Muara Bungo, terhadap para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Ijin dalam wilayah Kabupaten Bungo sebanyak 11 Berkas Perkara yang tersangkanya sebanyak 30 Orang,” ujar Kapolres.

Pelaku PETI terancam dikenakan Pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 Milyar. (br/gie)