Diduga Muat Solar Ilegal, Truk Tangki Diamankan Polda Jambi

Truk Tangki bermuatan solar diamankan petugas.

Jambi – Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan satu unit truk tangki berkapasitas 20.000 liter bertuliskan PT JTP yang memuat BBM yang diduga Solar olahan yang akan melakukan bunker.

Penangkapan ini dipimpin langsung Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Arief Ardiansyah Prastiyo dan tim di Jalan Lintas Talang Duku, Taman Rajo, Muaro Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan peristiwa ini berawal pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekitar pukul 17.30 WIB. Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan bunker BBM yang diduga solar olahan dengan menggunakan truk tangki di wilayah pelabuhan Talang Duku.

“Berdasarkan informasi tersebut, Dirreskimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Christian Tory memerintahkan personel Subdit IV Ditreskrimsus langsung menuju lokasi dan berhasil amankan 1 unit truk yang diduga akan bongkar muatan berupa solar olahan ke Kapal Tug boat,” jelas Mulia Prianto.

Dikatakan Mulia, setelah kapal bersandar tim menemui dan menanyakan dokumen pengisian BBM yang dilakukan kepada Kapten Kapal dan Kepala Kamar mesin Kapal namun mereka tidak dapat menunjukkannya.

Selanjutnya tim mengamankan 5 orang yakni KU (Sopir Truk), AW (Kernet Truk) , SU (Kapten Kapal), AS (Kepala Kamar Mesin Kapal) dan OK (Penghubung) antara penyewa kapal dan pemilik BBM serta 1 Unit truk tangki Merk Hino warna hijau kombinasi No. Pol. B 9240 UFU yang bertuliskan PT. JTP yang memuat BBM jenis solar yang diduga solar olahan sebanyak lebih kurang 20.000 liter, 1 (satu) unit kapal tug boat bernama LP 02, Delivery Order dari PT. JTP ke kapal L dan bukti percakapan antara OK dengan SU.

“Saat ini sopir truk, kernet, Kapten Kapal dan KKM Kapal beserta 1 (satu) Unit truk tangki Merk Hino warna hijau kombinasi No. Pol. B 9240 UFU yang bertuliskan PT. JTP dibawa ke Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Mulia.