Bungotoday.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana untuk menggabungkan seluruh perusahaan dana pensiun (dapen) dan bank-bank syariah milik BUMN. Rencana penggabungan ini akan dilakukan secara bertahap.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan penggabungan dana pensiun ini dilakukan dengan tujuan agar pengawasan perusahaan pengelola dana dalam jumlah besar ini lebih mudah sehingga tak terjadi lagi masalah-masalah korupsi hukum di BUMN.
“Dan saya berusaha dapen BUMN coba dikonsolidasikan, mungkin 3-4 dapen, pelan-pelan bisa menyeluruhlah,” kata Erick dalam acara diskusi virtual, Kamis (2/8/2020).
Sedangkan rencana penggabungan bank syariah ini ditujukan untuk membuka opsi-opsi pendanaan yang lebih luas di dalam negeri. Penggabungan ini akan dilakukan rencananya pada kuartal pertama 2021.
“Untuk beberapa bank, kita juga sedang kaji, bank-bank syariah ini jadi satu. Insyaallah Februari tahun depan jadi satu, bank syariah Mandiri, BRI supaya juga ada opsi-opsi pendanaan bagi yang percaya bisnis syariah,” imbuh dia.
Beberapa perusahaan yang digabungkan seperti bisnis rumah sakit BUMN yang saat ini akan dikonsolidasikan kepada satu induk yakni PT Pertamina Bina Medika IHC/Pertamedika IHC. Saat ini Pertamedika telah membawahi sebanyak 35 rumah sakit BUMN yang ada di Indonesia.Sejak dirinya menjabat sebagai Menteri BUMN, Erick memang bernafsu untuk menggabungkan perusahaan-perusahaan BUMN.
Direktur Utama Pertamedika IHC Fathema Djan Rahmat mengatakan dua fase konsolidasi rumah sakit milik BUMN merupakan sinergi untuk membangun fondasi yang kuat dalam holding rumah sakit.
“Kami berkomitmen menyelesaikan Fase ketiga dalam waktu dekat ini, sehingga nanti Indonesia Healthcare Corporation akan menjadi rumah sakit jaringan terbesar di Indonesia,” kata Fathema dalam siaran persnya, Selasa (30/6/2020).
Tak hanya rumah sakit, perusahaan perkebunan BUMN yakni PT Perkebunan Nusantara I-XIV belum lama ini juga digabungkan di dalam satu holding dengan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebagai holding usahanya. (cnbc)