Muara Bungo, bungotoday.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun (PMD) Kabupaten Bungo Taufik Hidayat, mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, gaji aparatur desa di Kabupaten Bungo dan seluruh indonesia mengalami kenaikan mencapai 75 persen.
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Dengan aturan baru ini, gaji perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS golongan IIA.
“Untuk besaran di Bungo, sesuai Perbup penghasilan tetap perangkat dusun yang mengalami kenaikan. Rio (Kades) sebesar Rp 2.700.000, Sekretaris Dusun Rp 2.250.000, Kasi dan Kaur Rp 2.150.000 dan kepala kampung Rp 2.050.000 per bulannya,” ujar Kadis PMD Taufik .
Di samping itu, Taufik menuturkan bahwa gaji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga ikut naik, untuk besaran gaji yang diterima Ketua BPD sebesar Rp 1,7 juta kemudian Wakil Ketua Rp 1,6 juta, Sekretatis Rp 1,5 juta, dan anggota Rp 1,4 juta.
“Kami berharap kepada pemerintahan dan jajaran perangkat desa, untuk bisa saling bersinergi dalam memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat, dan tak ada lagi kata Kantor desa jarang dibuka,” harap Taufik Hidayat.
PP No 11 Tahun 2019
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah mengubah pasal 81, menjadi:
- Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
- Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
- Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
- Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
- Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Pasal 81 ayat (3) mengatakan bahwa “Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa”.
Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 Pasal baru yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B. Menurut Pasal 81A PP 11 Tahun 2019, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.
Pasal 81 yang berubah tersebut juga mengubah Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:
- Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:
- Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
- Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
- Pelaksanaan pembangunan desa;
- Pembinaan kemasyarakatan desa; dan
- Pemberdayaan masyarakat desa.
- Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
- Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan
- Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
- Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
- Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.
(jsh/gie)