Muara Bungo – Kasus pemuda berinisial ES (19) yang menabrak petugas Satlantas Polres Bungo AIPTU Ari Sujuanta pada Selasa 11 Juli 2023 lalu, sudah masuk tahap II. Tersangka ES dan barang bukti kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, Kamis (31/8/2023)
Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram, melalui Kasi Humas Polres Bungo AKP M Nur saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatAaps membenarkan bahwasannya perkara Laka Lantas tanggal 11 Juli 2023 dengan korban AIPTU Ari Sujuanta, sudah dilimpahkan ke Kejari Bungo.
“Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Bungo,” ujar M Nur.
Ditempat terpisah KASI PIDUM Kejari Bungo melalui Kepala Subseksi Penuntutan dan Eksekusi Kejari Bungo Nofry Hardi saat dihubungi membenarkan adanya pelimpahan tahap II dari Polres Bungo.
“Kami sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Eka Saputra melanggar Pasal 311 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ATAU Pasal 213 ayat (2) KUHP ATAU Pasal 212 KUHP,” ungkap Nofry Hardi.
Dikabarkan sebelumnya, seorang anggota kepolisian AIPTU Ari Sujuanta ditabrak oleh seorang Pengendara sepeda motor berinisial ES (19) yang tidak menggunakan Helm dan melawan petugas saat sedang melaksanakan Operasi Patuh 2023 dengan menambah laju kendaraannya. (red)













