Kasus PETI di Babeko, Polres Bungo Tetapkan 3 Tersangka

Polsek Babeko melakukan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Babeko, Senin (20/2/2023).

Babeko – Jajaran Polres Bungo menangkap tiga pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sedang melakukan aksinya di Babeko, tepatnya di area perkebunan sawit milik PT Megasawindo, Senin (20/2/2023) kemarin.

Dari keterangan kepolisian, tiga pelaku itu yakni CN (28) sebagai pemodal, AD (35) dan CA (30) sebagai pekerja. Ketiganya merupakan warga dusun Sepunggur, kecamatan Bathin II Babeko.

Kasi Humas Polres Bungo AKP Muhammad Nur membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan pelaku PETI yang dipimpin oleh Kapolsek Babeko AKP Darmadi. Kini, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat penggeledahan di rakit, ditemukan juga barang bukti sabu-sabu dengan berat sekira 0,5 gram dan empat mancis yang dipakai untuk membakar sabu,” jelas M Nur, Selasa (21/2/2023).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 55 KUHPidana. (btc/hpb)