Muara Bungo, bungotoday.com – Kejaksaan Negeri Bungo mengadakan rapat koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM), yang bertempa di aula Kejaksaan Negeri Bungo, Rabu (21/10/2020).
Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Bimo Budi Hartono, ada juga perwakilan Kemenag Bungo, FKUB, Kesbangpol Kabupaten Bungo, unsur intelijen BIN, serta para pegawai Kejari.
Dalam rapatnya, Kajari Bimo Budi Hartono SH., MH mengatakan bahwa telah membentuk Tim PAKEM berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Tugas dan Kewenangan Kejaksaan.
“Tim ini di bentuk dalam bentuk wadah Konsultasi sebelum kami mengambil keputusan terkait adanya aliran yang tidak diakui dan berkembang di kabupaten Bungo,” katanya.
Aliran kepercayaan ini perlu ada pengawasan dari Tim PAKEM, agar tidak meresahkan masyarakat atau adanya tindakan-tindakan yang menyimpang.
Kajari juga mengingatkan agar aliran-aliran lain tidak dimanfaatkan sebagai media atau cara dalam tahun politik ini. Ia justru berharap agar tim PAKEM dapat menjalani tugas dengan baik sesuai dengan amanah Undang-Undang.
Ditambahkannya, di Kabupaten Bungo memang belum ada ditemukan. Namun terkait dengan ajaran atau aliran yang menyimpang dan meresahkan masyarakat, apapun bentuknya harus dicegah dan disikapi sejauh bertentangan dengan Undang-Undang dan Pancasila. (ldy)