Kejari Bungo Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Senpi Ilegal

Kajari Bungo Bimo bersama Bupati Bungo Mashuri, Ketua BNK Bungo Apri, Dandim 0416/Bute, Kapolres Bungo, saat musnahkan barang bukti tindak pidana umum.

Muara Bungo, bungotoday.com – Kejaksaan Negeri Bungo musnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Periode bulan Mei hingga Desember 2019 di halaman Kejari Bungo, Rabu (4/12/2019) pagi.

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut, Kajari Bungo Bimo Budi Hartono, Bupati Bungo Mashuri, Kapolres Bungo AKBP Trisaksono, Dandim 0416/Bute Letkol Inf Widi Rahman, Ketua BNK Bungo Apri, Ketua Pengadilan, Dinas kesehatan, beserta para undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Bimo Budi Hartono Menjelaskan untuk jumlah perkara periode bulan Mei hingga Desember 2019 sebanyak 128 perkara untuk jumlah barang bukti yang di musnahkan sebanyak 53 perkara.

“Dengan barang bukti yang dimusnahkan sabu 660,28 gram, ganja 867,88 Gram,1 butir Ekstasi, kulit harimau beserta tulang, 91 jenis obat tanpa izin edar, 7 jenis rokok ilegal, puluhan senjata api rakitan jenis pistol dan satu pucuk laras panjang jenis kecepek,19 unit handphone,15 buah timbangan digital, senjata tajam jenis pisau dan parang,” jelas Kajari Bimo, Rabu (4/12/2019).

Sementara itu ditempat yang sama, Bupati Mashuri mengingatkan kepada masyarakat Bungo, terutama generasi muda untuk menjauhi narkoba. “Karena narkoba merupakan musuh bagi kita semua,” ujar Bupati. (*)