Muara Bungo – Polres Bungo menggelar konferensi pers mengungkap kasus begal yang melukai korbannya dengan senjata tajam hingga mengalami luka berat di wilayah hukum Polsek Jujuhan, Senin (5/1/2024).
Dari keterangan kepolisian, korban bernama Ari (28), seorang warga Teluk Panjang, Bathin III, Bungo. Sedangkan tersangka, M Beli (32) merupakan warga Peninjau, Bathin II Pelayang. Aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi di Rantau Ikil, Jujuhan pada Selasa, 23 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 18:50 WIB. Akibatnya korban megalami luka berat dengan 58 jahitan di tangannya.
Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan mengatakan bahwa pelaku melancarkan aksinya saat korban berteduh di warung manisan di jalan lintas Plangko KM 49, dusun Rantau Ikil, kecamatan Jujuhan, Bungo.
“Pelaku menodongkan senjata tajamnya ke korban agar menyerahkan tas. Namun, korban melakukan perlawanan, sehingga membuat korban mengalami luka yang panjang di tangan hampir 60cm panjangnya,” jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 ke-4e Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun,” ujar Kapolres Singgih. (btc)