Mahasiswa Demo DPRD Bungo Terkait Permasalahan di PT Bungo Limbur

Para mahasiswa dan pemuda dusun Tanjung dan Sungai Puri unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Bungo, Selasa (14/1/2020).

Muara Bungo, bungotoday.com – Sejumlah Mahasiswa yang terdiri dari HMI dan PMII Cabang Bungo serta persatuan pemuda dusun Sungai Puri dan Tanjung menggelar aksi unjuk rasa terkait keberadaan limbah PT Bungo Limbur di Kantor DPRD Bungo, Selasa (14/1/2020).

Dalam aksi itu, pendemo membawa lima tuntutan kepada DPRD Bungo. Pertama, mereka meminta izin prinsip PT Bungo Limbur ditinjau kembali. Kedua, pembenahan standar operasional penanganan limbah pada perusahaan yang beroperasi di Dusun Perenti Luweh, Kecamatan Tanah Tumbuh tersebut.

Ketiga, meminta kejelasan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Kemudian, perbaikan akses jalan perkebunan warga. Terakhir, peninjauan kembali BPJS Ketenagakerjaan.

“Limbah PT Bungo Limbur sudah meresahkan masyarakat, karena baunya yang sangat menyengat,” ujar koordinator aksi Bani Amin.

Mahasiswa dan pemuda diterima oleh anggota DPRD Bungo dengan melakukan diskusi yang dihadiri juga oleh Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji.

Ketua Komisi III DPRD Bungo Darwandi yang menerima pengunjuk rasa mengatakan akan melakukan pemanggilan ke dinas terkait untuk menyelesaikan tuntutan dari pendemo.

“Kami akan panggil dinas terkait dan perusahaan yang bersangkutan untuk dilakukan mediasi,” ujar Darwandi.

Namun dari pihak pendemo menganggap diskusi belum menemukan titik terang, sehingga akan melakukan aksi lanjutan pada Kamis (16/1/2020) dengan membawa lebih banyak massa, baik dari mahasiswa ataupun masyarakat dusun yang terdampak.

“Kami akan membawa lebih banyak massa untuk menyegel PT Bungo Limbur,” tegas koordinator aksi Bani Amin.

Sementara itu, Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji yang tampak ikut berdiskusi mengatakan kepada awak media akan bekerja sama dengan pemerintah, melakukan pengecekan ke lokasi limbah.

“Kita akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengecakan, apakah benar terjadi pencemaran,” ujar Kapolres.

Kapolres juga berpesan kepada pengunjuk rasa untuk demonstrasi sesuai koridor dengan tidak mengganggu aktivitas warga lainnya.

Di tempat terpisah, Staf Humas PT Bungo Limbur Mustakim saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Izin prinsip itu mutlak harus dimiliki setiap perusahaan, “Jika tidak ada izin prinsip tidak akan ada izin lokasi, izin lingkungan, dan izin yang lainnya,” ujarnya.

Sedangkan tuntutan mengenai SOP pegolahan limbah. Dirinya mengatakan bahwa limbah PT Bungo Limbur tiap semester sudah melalui uji laboratorium oleh Komite Akreditasi Nasional (AKN).

Lalu soal dana CSR, ia menuturkan PT Bungo Limbur juga ikut serta membantu desa-desa yang berada di sekitar lingkungan perusahaan, seperti dusun Perenti Luweh, Rantau Makmur dan Paku Aji.

Kemudian, untuk tuntutan mengenai akses jalan perkebunan warga, “PT Bungo Limbur salah satu perusahaan yang tidak menggunakan akses jalan perkebunan warga, jadi apa yang mesti diperbaiki,” kata Mustakim.

Terakhir, soal BPJS Ketenagakerjaan, dirinya mengatakan PT Bungo Limbur bahkan mendapatkan penghargaan perusahaan terbaik se-wilayah Jambi Barat tahun 2019 dari BPJS Ketenagakerjaan. (gie)