Palsukan Ijazah dan Sejumlah Dokumen, Oknum Rio (Kepala Desa) di Bungo Ditahan

Tersangka pemalsuan dokumen Armiadi.

Muara Bungo, bungotoday.com – Rio (kepala desa) Dusun Sungai Mengkuang, Armiadi, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bungo terkait kasus pelmasuan dokumen.

Kasus ini berawal pada saat tersangka diduga menggunakan ijazah palsu paket B atas nama Armiadi yang tertulis diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo.

Ijazah tersebut digunakan sebagai salah satu persyaratan mengikuti pemilihan Calon Rio di dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo pada 2015 lalu.

Tersangka sudah dilantik sebagai Rio dusun Sungai Mengkuang dan menjabat selama 3 tahun serta telah menerima gaji dari negara.

Kasat Reskrim IPTU Dedi Kurniawan melalui Kaur Bin Ops IPTU Arman Tanjung membenarkan bahwa salah satu oknum Rio Dusun Sungai Mengkuang dengan inisial A, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen pada 23 September lalu.

Pada tanggal 24 September dilakukan penahanan terhadap oknum Rio tersebut dan saat ini masuk ke dalam proses penyidikan.

“Untuk barang bukti, saat ini sudah kita amankan beberapa dokumen, sejumlah 28 macam dokumen,” ujar IPTU Arman, Rabu (25/9/2019).

Ia menambahkan, tersangka dikenakan pasal 264 dan 263 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, Rio Dusun Sungai Mengkuang Armiadi dilaporkan ke Mapolres Bungo oleh warga Sungai Mengkuang Megawati SH, pada 4 Januari 2019 lalu terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. (gie)