Pemotor yang Tabrak Polisi Ditetapkan Tersangka

Muara Bungo – Pengendara sepeda motor bernopol BH 6955 KP, Eka Saputra (19), yang menabrak polisi saat Ops Patuh ditetapkan tersangka, Rabu (12/7/2023).

“Kita sudah selesai gelar perkara pada sore hari ini rabu 12 juli 2023 sekira pukul 17.00 wib dan ditetapkan pengendara sepeda motor atas nama EKA SAPUTRA sebagai tersangka,” ujar Kasat Lantas Polres Bungo Iptu Steffan Thomas Lumowa.

Dijelaskan Kasat Lantas, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, atau melawan personel Polri yang sedang berdinas.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009, tentang Angkutan Jalan, atau pasal 213 ayat (2) jo pasal 212 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah),” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang anggota kepolisian Aiptu Ari Sujuanta ditabrak oleh seorang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

Pemotor itu melawan petugas saat sedang melaksanakan pengaturan Lalu Lintas dalam Rangka Operasi Patuh 2023 dengan cara menambah Laju kecepatan kendaraannya dan berusaha menghindari serta tidak mengindahkan perintah untuk berhenti sehingga menabrak petugas. Selasa (11/7/23) kemarin.