Muara Bungo, bungotoday.com – Tim Jatanras Satreskrim Polres Bungo berhasil membekuk 2 pelaku jambret yang kerap beraksi di Bungo, Rabu (15/4/2020).
Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Ajie mengatakan, pelaku terakhir beraksi di wilayah Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Korbannya seorang perempuan yang berprofesi sebagai guru dan mengalami luka akibat terjatuh.
“Pelakunya berinisial MT (18) dengan ZS (18). Salah satu dari mereka merupakan residivis. Mereka sudah melakukan aksi kejahatan ini sebanyak 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ucap Kapolres Bungo.
Trisaksono menyebutkan, pelaku ZS ditangkap di Dusun Lubuk Benteng. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap satu pelaku lainnya. Dari pengakuan pelaku, hasil kejahatan yang didapat dibelikan narkotika.
“Beberapa bulan lalu pelaku sudah pernah ditangkap, karena di bawah umur terpaksa dilakukan diversi. Uangnya dibelikan sabu, lalu dikonsumsi bersama. Pelaku membeli sabu di Kampung Lubuk. Saat ini petugas sedang melakukan pengejaran terhadap bandar sabu tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, Polisi juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Beat warna hitam, 1 unit sepeda motor N Max warna hitam, 1 buah tas warna putih serta 1 helai sweater warna hijau sebagai barang bukti.
Dijelaskannya, TKP 4 pada Sabtu (11/4/2020) pukul 12.30 WIB. TKP 3 pada Minggu (27/4/2019) pukul 18.30 WIB. TKP 2 pada Sabtu (26/4/2019) sekira pukul 18.00 WIB. Kemudian TKP 1 pada Selasa (22/4/2019) sekira pukul 16.00 WIB.
“TKP 4 di Jl Teuku Umar, Kecamatan Rimbo Tengah. TKP 3 di RT 05 Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko. TKP 2 di tepi jalan, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, dan TKP 1 di samping SD Al Ahyar, Kecamatan Rimbo Tengah,” jelas Trisaksono.
“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap kejahatan,” pungkasnya. (br)