Pesta Sabu Digagalkan Polisi, 4 Pemuda Bungo Diamankan

Sejumlah barang bukti yang dibawa polisi setelah penggerebekan, Kamis (13/8/2020).

Muara Bungo, bungotoday.com – Satresnarkoba Polres Bungo menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Dusun Tanah Bekali, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 00:30 WIB dini hari.

Paur Humas Polres Bungo Iptu M Nur mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan pesta narkotika di sebuah rumah yang berada di Alang Panjang, Dusun Tanah Bekali.

“Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan kemudian langsung dilakukan penggerebekan,” ungkap M Nur, Kamis (13/8/2020).

Pada saat penggerebekan tim opsnal berhasil mengamankan empat orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahguna narkotika beserta barang bukti.

“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut,” kata M Nur.

Dikatakannya, adapun empat pelaku yang diamankan petugas adalah, P (30) warga Dusun Rantau Makmur, Z (25), YA (22) dan DS (20) merupakan warga Dusun Tanah Bekali, Kecamatan Tanah Sepenggal, Bungo.

Dilanjutkan M Nur, barang bukti yang diamankan dari penangkapan yakni, 1 gram sabu, 2 alat isap (bong), 1 pirex kaca lengkap dengan karet dot, 1 sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 plastik klip yang berisi kristal bening, 5 plastik klip kosong dan sejumlah alat bukti lainnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup M Nur. (ldy)