Polantas Polres Bungo Mulai Tilang Siswa Bawa Motor ke Sekolah

Personel Satlantas Polres Bungo saat melakukan razia terhadap pelajar yang belum memiliki SIM.

Muara Bungo – Satlantas Polres Bungo mulai menindak pelajar yang belum memiliki SIM membawa motor ke sekolah, Senin (3/4/2023). Penilangan dilakukan di kawasan tertib lalu lintas depan Mapolres Bungo.

Seperti diketahui, sesuai edaran atau sosialisasi Satlantas Polres Bungo sebelumnya bahwa mulai tanggal 1 April 2023, Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Bungo akan menilang anak di bawah umur yang membawa kendaraan ke sekolah.

“Giat hari ini penindakan terhadap anak sekolah atau anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan. Karena terhitung pada tanggal 1 April 2023 mulai melakukan penertiban anak sekolah yang tidak memiliki SIM,” ungkap Kasat Lantas Polres bungo Iptu Steffan Thomas Lumowa.

Menurut Kasatlantas, dampak dari anak di bawah umur membawa kendaraan ke sekolah mengkhawatirkan keselamatan, baik dirinya sendiri maupun orang lain. Pihaknya juga mengharapkan dukungan dan kerja sama dari orang tua siswa.

Untuk diketahui, anak di bawah umur yang membawa motor ke sekolah menjadi salah satu keluhan warga di kegiatan Jumat Curhat Polres Bungo. Menurut warga, anak di bawah umur belum memiliki kematangan dan kedisiplinan berlalu lintas.

Larangan anak di bawah umur berkendara sepeda motor maupun mobil sudah diatur dalam Pasal 77 Ayat 1, dan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. (btc)