Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Antar Pulau, Bungo Jadi Tujuan Pengiriman

Polres Jakarta Utara mengungkap sindikat curanmor lintas provinsi.

Jakarta – Nama Bungo mencuat dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang dibongkar Polres Metro Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Dari hasil penyelidikan, sejumlah sepeda motor hasil kejahatan diketahui dikirim ke wilayah Bungo, Jambi, melalui jalur ekspedisi.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H Hutajulu menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 6 Agustus 2025, sehari setelah terjadi pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara.

“Berawal dari laporan korban, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil informasi korban dan masyarakat, kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur,” ujar AKBP James saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/10/2025).

Setibanya di lokasi, petugas menemukan lima sepeda motor, termasuk motor milik korban, yang hendak dikirim ke Muara Bungo, Provinsi Jambi. Dari tempat tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam sindikat ini.

“Tersangka berinisial RS, R, Z, S, dan L, memiliki peran masing-masing. RS berperan sebagai penadah, sementara R dan Z bertugas mengirimkan motor ke ekspedisi. Adapun S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi,” jelas AKBP James.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sindikat ini telah beroperasi beberapa kali dan menjual hasil curian ke wilayah Sumatera.

Penyelidikan lebih lanjut membawa tim Polres Metro Jakarta Utara ke Provinsi Jambi, dibantu oleh Polda Jambi dan Polres Bungo.

“Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang kami sita,” tambahnya.

Polisi juga menetapkan dua orang pelaku utama pencurian berinisial N dan J sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Sementara itu, lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penadahan dan kejahatan berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” terang AKBP James.

Polres Metro Jakarta Utara memastikan akan terus menelusuri jaringan curanmor lintas provinsi ini hingga ke akar. Beberapa pelaku yang berperan sebagai pemesan kendaraan di Bungo telah ditetapkan sebagai DPO sebanyak lima orang.

Sumber: Humas Polres Jakarta Utara