Polres Bungo Amankan 2 Batang Emas Hasil PETI

Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku.

Muara Bungo, bungotoday.com – Tim gabungan dari Satreskrim Polres Bungo dan Polsek Pelepat berhasil mengamankan dua batang emas yang diduga hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) dari tangan Saipul (39), Jumat (22/5/2020).

Saipul warga Desa Tanjung Ilir, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, yang akan melintasi wilayah hukum Polres Bungo, Jumat (22/5/2020).

Paur Humas Polres Bungo Iptu M Nur mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi dari Polres Merangin tentang adanya warga yang membawa emas hasil PETI mengendarai mobil HRV.

“Selanjutnya tim gabungan melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut dan setelah dihentikan, dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bungkusan plastik bening berisi 2 keping logam mineral emas (batangan),” ujar Iptu M Nur.

Pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Polres Bungo untuk proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 unit mobil Honda HRV BH 1044 UW warna merah beserta STNK asli & kunci kontak, 1 unit handpone Samsung dan 2 keping logam emas yang jika diuangkan berkisar Rp 245 juta.

“Pelaku dikenakan Pasal 161 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang tindak pidana Minerba,” tutur M Nur. (gie)