Sanksi Tak Pakai Masker di Bungo: Teguran, Kerja Sosial hingga Denda Rp 50 Ribu

Bupati Bungo Mashuri. Foto: Bungo Today/Lidia Ade Irma

Muara Bungo, bungotoday.com – Pemerintah Kabupaten Bungo menggelar Apel Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di depan Rumah Dinas Bupati, Kamis (17/9/2020).

Apel penegakan hukum protokol kesehatan.

Apel itu dihadiri oleh Bupati Bungo, Dandim 0416/Bute, Kapolres Bungo, Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Kepala Pengadilan Negeri Bungo, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bungo, Sekda Bungo, Ketua LAM Kabupaten Bungo, Ketua FKUB Kabupaten Bungo, serta tamu undangan lainnya.

Untuk diketahui, dalam satu minggu kedepan akan ada sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Bungo tentang sanksi bagi yang tidak menggunakan masker.

Kapolres Bungo AKBP M Lutfi mengatakan bahwa masyarakat Bungo yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi teguran, baik berupa lisan ataupun tertulis, sanksi sosial hingga denda sebanyak Rp 50.000. Hal itu diatur dalam Peraturan Bupati No 41 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Kapolres Bungo AKBP M Lutfi.

Sementara itu, Bupati Mashuri kepada awak media mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bungo agar mematuhi protokol kesehatan, karena jika tidak bisa dikenakan sanksi.

“Kepada masyarakat, mari dalam beraktivitas sehari-hari kita tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker, cuci tangan menggunakan sabun dan jaga jarak,” katanya. (ldy)