Muara Bungo – Satreskrim Polres Bungo mengamankan 1 unit mobil minibus warna silver dan seorang laki-laki yang diduga pelaku penyelundupan benih lobster.
Terduga pelaku berinisial JP (43) warga Tumang RT 04 RW 08 Desa Jenggrik Kecamatan Kedunggalar Kabuaten Ngawi Provinsi Jawa Timur. JP ditangkap Satreskrim Polres Bungo di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, pada hari Jumat Tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 01:00 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, melalui Kasat Reskrim Polres Bungo Akp Febrianto, yang didampingi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Jambi, Hengky Manurung, Pengawas Perikanan Muda, Firman Kodrato, Pengawas Perikanan Pertama, Jemmi Fardia
PPNPN, dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Provinsi Jambi, Sulaiman, Pelaksana, Eri Doni, APJK Ahli Pertama, saat konferensi pers di Mapolres Bungo, Jumat (19/07/24)
“Penangkapan berawal pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira jam 20.00 WIB Kanit Idik dan anggota mendapat informasi bahwa di Jalan Lintas Sumatera akan melewati benih lobter, kemudian setelah mendapat informasi tersebut Kanit Idik III Ipda Rizky Threeyudha Putra, mengumpulkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap informasi tersebut,” ujar Akp Febrianto.
Selanjutnya setelah mengetahui informasi tersebut dan cara bertindak untuk melakukan penangkapan terhadap benih lobster tersebut melaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Bungo Akp Febrianto, untuk melakukan penangkapan tersebut, “lanjut Akp Febrianto.
“kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira jam 00.30 WIB Kanit Idik II Ipda Rizky Threeyudha Putra dan anggota melakukan penangkapan terhadap satu unit Kijang Inova lama warna silver dengan nomor Polisi B 1865 JVG di Jalan Lintas Sumatera Kel. Sungai Mengkuang Kec. Rimbo Tengah Kab. Bungo, “tutur Akp Febrianto.
“dan setelah diperiksa isi dari mobil tersebut yang berisikan 16 box styrofoam yang ditutupi plastik warna hitam kemudian dibuka satu box dan memang benar bahwa isi dari box styrofoam tersebut diduga benih lobster selanjutnya sopir atas nama Joko Purwanto di bawa ke Polres untuk dimintai keterangan, “ungkap Akp Febrianto.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bungo guna di proses lebih lanjut, ” Sebut Akp Febrianto.
“Pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku yaitu Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “tutup Akp Febrianto. (hpb)