Satresnarkorba Polres Bungo Amankan 5 Orang Pelaku Penyalahgunaan Nakotika Jenis Sabu-sabu

Muara Bungo – Satresnarkorba Polres Bungo meringkus 5 orang pelaku penyalahgunaan narkotika narkoba jenis sabu-sabu berinisial AS, EH, SU, AIM dan SI di dusun Tirta Mulya, Pelepat Ilir, kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, diwakili Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Bungo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bungo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat salah satu rumah yang kerap menjadi tempat berkumpulnya para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat yang sudah resah karna sering melihat salah satu rumah menjadi tempat berkumpulanya kawanan pelaku yang kerap dijadikan tepat untuk menggunakan narkotika. Kemudian dilakukan penyidikan dan menangkap kelima pelaku di TKP,” ujar KBO satnarkoba saat konpers, Rabu (24/04/2024) siang.

Ditambahkannya, saat dilakukan penangkapan kelima pelaku tersebut sedang menghisap narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan dengan di saksikan kepala kampung wahyu dwi priyono dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kecil plastic warna bening yang berisikan barang berbentuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu, uang tunai sejumlah 1.700.050 (satu juta tujuh ratus lima puluh), 4 (empat) buah korek api,8(delapan) buah plastik klip kosong warna bening, (satu) bilah celurit, (satu) bilah pisau (satu) buah keris kecil, (satu) kotak permen warna hitam yang berisi tisu warna putih dan 1 (satu) buah plastik klip warna bening kosong yang di akui milik pelaku inisial AS.

Setelah semua barang bukti di kumpulkan selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke polres bungo untuk proses hukum lebih lanjut untuk di lakukan pengusutan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2. Dengan ancaman penjara 12 sampai 20 tahun. (btc)