Muara Bungo, bungotoday.com – PT Bungo Limbur melalui Staf Humas Mustakim menanggapi lima tuntutan mahasiswa dan pemuda yang melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Bungo pada Selasa (14/1/2020) kemarin.
Sebagaimana di berita sebelumnya, pendemo membawa lima tuntutan kepada DPRD Bungo. Pertama, mahasiswa meminta izin prinsip PT Bungo Limbur ditinjau kembali. Kedua, meminta pembenahan standar operasional penanganan limbah pada perusahaan yang beroperasi di Dusun Perenti Luweh, Kecamatan Tanah Tumbuh tersebut.
Ketiga, meminta kejelasan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Keempat, perbaikan akses jalan perkebunan warga. Terakhir, peninjauan kembali BPJS Ketenagakerjaan.
Staf Humas PT Bungo Limbur Mustakim saat dikonfirmasi mengatakan bahwa izin prinsip itu mutlak harus dimiliki setiap perusahaan.
“Jika tidak ada izin prinsip tidak akan ada izin lokasi, izin lingkungan, dan izin yang lainnya,” ujarnya sembari menunjukan sejumlah dokumen perusahaan, Rabu (15/1/2020).
Sedangkan tuntutan mengenai SOP pegolahan limbah. Dirinya mengatakan bahwa limbah PT Bungo Limbur tiap semester sudah melalui uji laboratorium yang diakui oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Lalu soal dana CSR, ia menuturkan PT Bungo Limbur juga ikut serta membantu desa-desa yang berada di sekitar lingkungan perusahaan, seperti dusun Perenti Luweh, Rantau Makmur dan Paku Aji.
Kemudian, untuk tuntutan mengenai akses jalan perkebunan warga, “PT Bungo Limbur salah satu perusahaan yang tidak menggunakan akses jalan perkebunan warga. Jadi apa yang mesti diperbaiki” ujar Mustakim.
Terakhir, soal BPJS Ketenagakerjaan, dirinya mengatakan PT Bungo Limbur bahkan mendapatkan penghargaan sebagai perusahaan terbaik se-wilayah Jambi Barat tahun 2019 dari BPJS Ketenagakerjaan. (gie)