Surat Edaran Bupati: Mengaktifkan Rumah Ibadah dengan Protokol Kesehatan

Ilustrasi. (Era)

Muara Bungo, bungotoday.com – Bupati Bungo Mashuri telah mengeluarkan Perbup Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman dari Covid-19 dalam Kehidupan Sehari-hari di Kabupaten Bungo. Dalam peraturan itu, kegiatan keagamaan di rumah ibadah mesti memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Bupati Bungo, Selasa (23/6/2020), tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah sebagai berikut:

1. Mengaktifkan kembali rumah-rumah ibadah dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan protokol kesehatan.

2. Pelaksanan Salat Berjamaah/Khotbah Jumaat/Ceramah Agama/Kebaktian/Misa dan ritual lainnya di rumah ibadah dipersingkat guna mengurangi durasi pertemuan di rumah ibadah.

3. Seluruh rumah ibadah wajib mematuhi protokol kesehatan. (btc)