Muara Bungo, bungotoday.com – Ketua KPU Kabupaten Bungo, M Bisri, secara tegas mengatakan, jika ada masyarakat yang belum mendapatkan undangan memilih (formulir C6), tetap bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS.
Bisri menjelelaskan, saat di TPS nanti, bagi pemilih yang tidak mendapatkan undangan memilih atau surat pemberitahuan (formulir C6), hanya diminta menunjukkan e-KTP kepada petugas saat di TPS, asalkan sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Untuk diketahui, C6 itu sebenarnya bukan undangan, tetapi pemberitahuan kepada pemilih. Cukup bawa e-KTP saja ke TPS, nanti petugas akan mengecek datanya di DPT,” ungkapnya.
Sebut Bisri, meskipun ada pemilih yang terdaftar di dalam DPT, namun tidak menerima undangan pemilih dipastikan tetap bisa menyalurkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara di TPS.
“C6 itu sifatnya pemberitahuan, kalau ada yang belum dapat mungkin tidak sedang di rumah saat disebarkan, datang saja ke TPS bawa e-KTP, nanti disana akan dicek DPT-nya,” ujar Bisri.
Senada disampaikan oleh Komisioner KPU, Musfal bahwa bila ada warga yang tidak terdaftar dalam DPT di wilayah Ia tinggal, dalam Dusun dan Keluharan bisa juga bisa menggunakan hak pilihnya.
“Bila ada warga yang tidak mendapat undangan, atau tidak terdaftar dalam DPT di tempat dia tinggal maka, cukup membawa identitas seperti e-KTP pukul 12.00 hingga pukul 13.00 WiB untuk nyoblos, ” ujar Musfal. (zra)