Tanam Ganja di Lahan 3 Hektare, Kakek dan Cucu di Bungo Terancam Hukuman Mati

Muara Bungo, bungotoday.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo menemukan ladang ganja di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Selasa (19/1/2021) lalu.

Kapolres Bungo, AKBP M Lutfi didampingi Kasat Narkoba, AKP Septa Badoyo dan Bupati Bungo, Mashuri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini.

Dalam keterangan persnya, Kapolres menyampaikan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa ganja dan dua menetapkan dua orang sebagai tersangka yang merupakan pemilik sekaligus pengelola lahan tersebut.

Tersangka adalah SU (56) dan KP (24) yang merupakan kakek dan cucu asal Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya, daun ganja kering dengan berat kotor sekitar 36 kilogram, 865 batang ganja, timbangan, dua kantung plastik biji ganja kering, dan motor tanpa nomor polisi,” kata Kapolres Bungo

Kronologi penangkapan kedua tersangka berawal dari operasi Tim Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin AKP Septa Badoyo yang mendapat informasi adanya kebun ganja yang berada ada di perkebunan Cabang Limo, Dusun Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. Tim kemudian melakukan investigasi dan menemukan ladang ganja yang dimaksud.

Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim menemukan 2 orang yang diduga sebagai pemilik dan penanam ganja. Setelah itu tim menggeledah seputaran pondok, ditemukan 4 bal daun ganja kering, masing-masing 4 kilogram, dan 12 ikat daun ganja kering masing-masing 1 kilogram.

Usai interogasi di lapangan, tim Satnarkoba juga membawa kedua pelaku menyisiri kebun kopi di sekitar pondok. Di sana, ditemukan ladang ganja yang ditanami 865 batang ganja.

“Tanaman ganja itu ditemukan di antara kebun kopi yang luasnya 3 hektare, untuk menyamarkan lokasi agar tidak terlihat. Ditambah lagi iklim daerah Limbur tanaman ganja bisa hidup,” katanya.

Kedua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) UU Jo pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati dan denda Rp10 miliar. (ldy)