3 Kali Keluar Masuk Bui, Residivis Pencurian di Bungo Ditangkap Lagi

Kapolsek Muko-muko Bathin VII, AKP Moh Hasyim Asy’ari saat konferensi pers mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Mapolsek Muko-muko Bathin VII, Kamis (28/3/2024).

Bungo – Seolah tak jera tiga kali masuk penjara, seorang pria berinisial MS (30) kembali diringkus polisi. Ia ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan Sijau dekat stockpile batu bara PT KBPC, dusun Baru Pusat Jalo, Muko-muko Bathin VII.

Residivis MS diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Muko-muko Bathin VII yang diback up oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo pada Rabu (27/3/2024), sekitar pukul 05.00 WIB. Hal itu berdasarkan laporan dari korban IN yang motornya telah dibawa kabur oleh pelaku.

“Pelaku MS ditangkap di teras rumah keluarganya di dusun Rantau Keloyang, Pelepat, Bungo,” ujar AKP Moh Hasyim Asy’ari, Kapolsek Muko-muko Bathin VII saat konferensi pers, Kamis (28/3/2024).

Untuk kronologi, Kapolsek Hasyim menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin (25/3/2024) sore. Pelaku MS yang diketahui merupakan warga dusun Baru Pusat Jalo, saat itu berpura-pura mengaku sebagai sopir batu bara yang ingin menumpang ke stockpile batu bara PT KBPC, yang secara kebetulan korban juga akan menuju ke sana untuk berjualan nasi bungkus.

“Setelah dibonceng sampai di stockpile, pelaku malah minta antar lagi ke arah dusun Baru. Sampai di perjalanan yang sepi, pelaku melakukan aksinya dengan mencekik korban hingga keduanya pun terjatuh,” terangnya.

Saat terjatuh, lanjut Kapolsek, pelaku sempat memukul korban dengan kayu yang didapat di sekitar TKP. Lalu motor korban dibawa kabur oleh pelaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ini sudah melakukan tindak pidana yang keempat kalinya. Yang pertama kasus pencurian, kedua pemerasan, ketiga pencurian dan yang keempat ini pemerasan kembali,” ujar AKP Hasyim.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni sepeda motor Honda Revo, kayu dan sebilah parang.

“Untuk perkara curas ini kami persangkakan dengan Pasal 365 Ayat 1, dengan ancaman sembilan tahun penjara,” tegas Kapolsek.(btc)