Muara Bungo, bungotoday.com – Ketua DPRD Bungo Jumari Ari Wardoyo memenuhi permohonan audiensi FPHB (Forum Peduli Hijau Bungo) terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bungo, Selasa (16/6/2020).
Dalam audiensi itu, Ketua DPRD Bungo memiliki gagasan agar pelaku PETI tidak hanya dikenakan hukum positif namun juga dikenakan hukum adat.
“Jika hukum adat diberlakukan masyarakat akan bersama-sama mengawasi wilayah mereka masing-masing dari aktivitas PETI,” katanya.
Di samping itu, pihaknya akan melakukan studi banding mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang digadang bisa menjadi solusi dari penambangan ilegal di Bungo.
Sementara, anggota FPHB Mustakim yang hadir dalam audiensi tersebut mengatakan bahwa WPR mestinya tidak di daerah aliran sungai (DAS).
“Karena akan bertentangan dengan UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup yang melarang aktivitas pertambangan di daerah aliran sungai,” ujarnya. (btc)