Bungotoday.com – Pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, olahraga di luar ruangan justru menjadi tren. Yang paling banyak terlihat adalah penggunaan sepeda oleh berbagai kalangan masyarakat. Namun, salah satu yang dianggap paling berisiko adalah olahraga renang.
Olahraga tersebut sejatinya tidak dilarang. Namun, ada protokol kesehatan yang harus diikuti apabila hendak berenang di kolam renang umum. Hal itu diungkapkan Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dokter Reisa Broto Asmoro.
“Yang ditunggu apa sudah boleh gunakan kolam renang? (Jawabannya) Ya, apabila pastikan air kolam renang gunakan disinfektan dengan clorin 1-10 ppm atau bromin 3-8 ppm sehingga pH air 7,2-8. Dan setiap hari hasilnya harus ditampilkan di papan informasi agar semua pengguna tahu,” ungkapnya dalam keterangan pers dari Graha BNPB, Minggu (28/6/2020).
Selain itu, ada sejumlah protokol kesehatan lain yang juga harus dipatuhi di antaranya pengelola melakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap seluruh permukaan disekitar kolam renang seperti tempat duduk, lantai, dan lain-lain. Tidak kalah penting adalah menerapkan jaga jarak di ruang ganti.
“Pastikan tamu yang akan menggunakan kolam renang dalam keadaan sehat, dengan mengisi form self assesment risiko Covid-19 (form 1). Bila dari hasil self assesment masuk dalam kategori risiko besar, tidak diperkenankan untuk berenang,” tutur Reisa.
Tiga syarat terakhir adalah membatasi jumlah pengguna kolam renang agar dapat menerapkan jaga jarak, gunakan semua peralatan pribadi masing-masing serta yang terakhir adalah gunakan masker sebelum dan setelah berenang.
Aturan penggunaan kolam renang sudah diatur dalam Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).(cnbc/btc)