Rimbo Tengah, bungotoday.com – Guna meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa selama bulan Ramadan 1439 H / 2018 M, Bupati Bungo H Mashuri mengeluarkan surat edaran tentang Jam Kerja dan Pakaian Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bungo selama bulan Ramadan.
Berikut isi Surat Edaran bernomor 800/12.45 /BKPSDMD/2018 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Bungo Drs.H.Ridwan Is, MM pada tanggal 14 bulan Mei tahun 2018 tentang Ketentuan jam kerja di lingkungan Pemkab Bungo selama bulan Ramadan 1439 H / 2018 M.
Dalam surat itu antara lain mengatur tentang perubahan jam kerja selama bulan Ramadan. Selama bulan Ramadan 2018/1439 H jam kerja untuk hari Senin hingga Kamis pukul 07.30 hingga 14.45 WIB. Sedangkan hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga 11.00 WIB.
Selanjutnya bagi pegawai yang beragama Islam di lingkungan Pemda Kabupaten Bungo selama bulan ramadan dihimbau untuk memakai peci bagi yang pria, sedangkan bagi wanita memakai jilbab.
Dalam Surat Edaran ini juga disebutkan kegiatan apel dan olahraga selama bulan Ramadhan ditiadakan.
Reporter : M. Daniel