Penusukan dan Penyanderaan Polisi di Pelepat, 11 Orang Ditetapkan Tersangka

Muara Bungo, bungotoday.com – Polres Bungo Berhasil mengamankan 22 orang terduga pelaku kasus keterlibatan penyanderaan Kapolsek Pelepat AKP Suhendry dan 7 anggota polisi yang dilakukan warga Dusun Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.

Dari 22 orang yang diamankan, polisi melakukan gelar perkara dan ditetapkan 11 orang menjadi tersangka.

“Benar, kita sudah tetapkan 11 orang tersangka dan akan mengungkap para pelaku lainnya,” kata Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji, Kamis (14/05/2020).

Kapolres mengatakan, untuk barang bukti yang didapatkan berupa kayu, ada pecahan mobil saat anggota kita melakukan razia, kemudian ada batu, motor untuk menghalang-halangi petugas dan termasuk kendaraan yang membawa massa ke lokasi penyanderaan.

“Kita akan mencari lagi orang yang sudah kita identifikasi sebagai pelaku penghadangan dan penusukan Kapolsek. Jadi, nanti foto fotonya akan kita rilis,” terangnya.

“Warga diperiksa sebagai saksi dari 22 orang yang kita amankan pada Rabu malam dan kita lakukan gelar perkara dan 11 orang jadi tersangka ada laki-laki dan ada juga perempuan,” jelasnya.

Trisaksono menyebutkan, para tersangka termasuk mendapatkan perintah dari seseorang berinisial E, mereka ada yang dibayar Rp 200 ribu. Polres Bungo kini menetapkan E dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kemudian oknum bernama E diduga menjadi provokator untuk melakukan penghadangan anggota, karena memang dari hasil penyidikan beserta bukti bukti menunjukan hal tersebut,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Palepat ditikam warga beserta anggotanya dikeroyok massa dari Desa Baru dan Desa Batu Kerbau, saat merazia penambangan emas tanpa izin (PETI) pada Minggu, 10 Mei 2020. Dalam kejadian tersebut, Kapolsek Palepat harus dirawat di rumah sakit setelah ditikam warga. (br/gie)