Pelaku dan Penadah Pencurian Buku Nikah di Kemenag Bungo Ditangkap Polisi

Konferensi Pers Polres Bungo saat ungkap kasus pencurian buku nikah, Sabtu (13/11/2021). Foto: Dok. Humas Polres Bungo

Muara Bungo – Polres Bungo berhasil menangkap pelaku pencurian buku nikah di kantor Kemenag Bungo, yang terjadi pada Senin, 1 November 2021 lalu.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro dalam konferensi pers mengatakan, AS (37) yang merupakan pelaku utama pencuri buku nikah berhasil ditangkap, Jumat (12/11/2021) kemarin di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat. Kemudian tiga pelaku lain sebagai penadah berinisial BT (68) H (36) dan Y (66) diringkus di Pesisir Selatan Sumatera Barat dan dari Provinsi Riau.

“Pelaku sindikat pencuri buku nikah ini sudah melaksanakan aksi pencurian berkali-kali. Para Pelaku juga sudah biasa mencuri buku nikah dengan sasaran kantor Kemenag dan KUA yang ada di Sumatera, termasuk Kemenag Bungo,” ungkapnya.S

Saat diselidiki, diketahui pula buku nikah beredar di Pekanbaru dan Kampar. Maka didapatkan dua pelaku penadah lainnya. Berinisial H dan Y, keduanya pun memiliki keahlian khusus, salah satunya adalah Imam Masjid dan bisa menikahkan orang dan satunya lagi adalah ketua RT yang latar belakang juga memiliki keahlian di bidang agama.

“Pelaku mengakui berkali kali melancarkan aksinya. Sasaran utama kantor Kemenag dan KUA. Hasil curiannya, diserahkan kepada penampung, lalu dicarikan pembelinya kepada jasa nikah siri,” ungkap Kapolres.

Tampak hadir saat Konperensi Pers AKBP Guntur Saputro, didampingi Waka Polres Bungo Kompol Ridwan J.M. Hutagaol, Kasat Reskrim AKP Septa Badoyo dan turut hadir Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bungo M Ikbal dan Kasi Bimas Islam Harlek.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tetang tindak pidana pencurian. Sementara pelaku penadah dijerat pasal 480 KUHP. (hpb/sp)