Sekda Bungo Ikuti Rapat Paripurna DPRD Penetapan Propemperda

Muara Bungo, bungotoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) di Kantor DPRD Bungo, Rabu (25/11/2020).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekda Bungo Mursidi, Wakil ketua DPRD Jumiwan Aguza, unsur Forkopimda, perwakilan TNI/Polri, OPD serta tamu undangan lainnya.

Nota kesepakatan antara Pemkab bersama DPRD Bungo tersebut ditandatangani langsung oleh Sekda Bungo MursidiĀ  dan Wakil Ketua DPRD Bungo, Jumiwan Aguza yang disaksikan oleh kepala OPD, anggota DPRD Bungo dan para tamu undangan yang hadir.

Dalam rapat tersebut, Jumiwan Aguza mengatakan, peraturan daerah, provinsi adalah instrumen perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang disusun dengan terencana terpadu dan sistematis ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun, dengan didasarkan skala prioritas yang dilakukan ranperda sebelum disahkan menjadi Perda.

“Pemerintah Kabupaten dalam perencanaan penyusunan dengan memperhatikan beberapa hal antara lain peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi rencana pembangunan daerah penyelenggaraan otonomi daerah dan aspirasi masyarakat serta sesuai dengan kearifan lokal budaya dan adat istiadat,” ujar Jumiwan Aguza.

Rancangan peraturan daerah yang masuk ke dalam pembentukan peraturan daerah kabupaten Bungo tahun 2021 terdiri dari 15 rancangan peraturan daerah dari pemerintah Kabupaten dan peraturan daerah inisiatif DPRD.

Sementaraitu, Sekda Bungo Mursidi menuturkan, sebagai dari upaya mengembangkan pembangunan Daerah untuk kepentingan masyarakat yang sesuai pasal 39 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan pasal 39 undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dalam negeri nomor 80 tahun 2015.

“Marilah kita bersama sama merancangkan peraturan daerah yang telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah tersebut terutama yang menyangkut kewenangan pemerintah daerah agar peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ungkap Sekda Bungo Mursidi. (ldy)